Friday, February 01, 2013

Aku Jadi Wali

WALI bererti teman karib, pemimpin, pelindung atau penolong yang terdiri daripada waris lelaki terdekat kepada pengantin perempuan. Wali menjadi salah satu rukun dalam perkahwinan.

Rasulullah SAW bersabda bermaksud: “Daripada Abi Musa, Rasulullah bersabda: Tidak ada nikah melainkan dengan adanya wali.” (Hadis riwayat al-Khamsah dan an-Nasa’i)

Para Ahli Fiqih telah menetapkan beberapa syarat menjadi wali nikah untuk perempuan. ada beberapa syarat yang telah disepakati oleh Fuqoha' dan sebagian masih diperselisihkan. Adapun 4 syarat yang disepakati adalah sebagai berikut :

1. Laki-laki

Maka tidaklah sah jika perempuan menikahkan perempuan yang lain. karena Rosulullah -sholallahu 'alaihi wasallam- bersabda :

لا تزوج المرأة ُ المرأةَ ، ولا تزوج المرأة نفسها ، فإن الزانية هي التي تزوج نفسها

Artinya : "Tidaklah seorang perempuan menikahkan perempuan yang lain, dan tidaklah perempuan menikahkan dirinya sendiri. sesungguhnya wanita pezina adalah yang menikahkan dirinya sendiri." (HR Ibnu Majjah dan Ad-Daruquthni)

Ibnu Qudamah mengatakan dalam al-Mughni : (jenis kelamin) laki-laki adalah syarat menjadi wali berdasarkan kesepakatan semua ulama.

2. Islam

Syarat ini harus ada dalam diri seorang yang menjadi wali perempuan untuk menikahkannya. karena orang kafir tidak bisa menjadi wali bagi muslim, walaupun itu ayah kandungnya. Allah berfirman :
 
وَلَنْ يَجْعَلَ اللَّهُ لِلْكَافِرِينَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ سَبِيلًا

Artinya : "Dan Allah sekali-kali tidak akan memberi jalan kepada orang-orang kafir atas orang-orang yang beriman." (QS An-Nisa : 141)

Ibnu Al-Mundzir berkata dalam al-Ijma' : Ulama sepakat bahwa seorang kafir tidak bisa menjadi wali bagi anak perempuannya yang muslimah.

3. Baligh

Tidaklah sah akad nikah yang mana anak kecil (belum baligh) yang menjadi wali karena ketidak mampuannya. ini adalah pendapat kebanyakan ulama diantaranya adalah Ats-Tsaury, Asy-Syafi'i, Ishaq, Ibnu Al-Mundzir, Abu Tsaur, dan salah satu riwayat dari Ahmad. dan dalam riwayat lain dari Ahmad mengatakan bahwa jika anak telah berumur 10 tahun maka dia bisa menikahkan, menikah dan mentalak. dan perkataan yang pertama (tidak sah anak kecil menjadi wali) adalah perkataan yang lebih kuat dan digunakan dalam fatwa-fatwa di madzhab hambali. Ibnu Qudamah berkata dalam al-Mughni : Anak kecil membutuhkan seorang wali (dalam berbagai hal) karena dia belum mumpuni. maka tidaklah bisa dia menjadi wali bagi orang lain.

4. Akal

Tidaklah sah akad nikah yang dilakukan oleh orang gila, yang hilang akalnya, dan orang yang mabuk. karena orang yang hilang akalnya tidak dapat mengurus dirinya sendiri, bagaimana dia dapat memberikan manfaat bagi orang lain?! dan termasuk dalam orang yang hilang akalnya adalah, akan kecil yang belum mumayyiz dan orang tua yang telah lemah akal/ingatannya (pikun).

### Apakah seorang wali adalah harus laki-laki yang adil (bukan orang fasiq ) ??? terjadi perbedaan pendapat di kalangan para ulama.

Fasiq ertinya orang tidak taat kepada perintah Allah swt samada perintah suruhan atau pun perintah larangan.Sebagian ulama menjadikan adil sebagai syarat untuk menjadi wali, maka di sisi mereka orang-orang fasiq tidak memiliki hak perwalian.Sifat fasiq yang mendorong wali menjadi tidak adil dan zalim.Karena boleh saja berlaku dia akan menikahkan wanita tersebut dengan orang fasiq juga. Ini adalah salah satu riwayat yang dinukilkan dari Imam Ahmad, juga salah satu dari pendapat Asy_Syafi’iRahimahumallah .

Sebagian ulama lainnya berpendapat tidak adanya syarat adil bagi wali, sehingga wali yang fasiq perwaliannya sah karena Allah swt menafikan perwalian hanya dari orang Kafir, maka dipahami dari sini bahwa perwalian orang fasiq adalah sabit atau diakui. Dan ini adalah pendapat yang shohih atau benar.
Wallah hu aqlam.

Seseorang dikatakan fasik juga apabila ia melakukan dosa besar seperti ;

- membunuh

- berzina

- minum arak

- merampas harta

- meninggalkan solat fardhu dengan senghaja

- mencuri

- menderhaka kepada ibu bapa

- atau melakukan dosa kecil secara berterusan

- atau seumpamanya yang mana ketaatan kepada Allah kurang dari maksiatnya

Dalam kontek bicara mengenai syarat menjadi wali,sifat fasiq yang dimaksudkan ialah tidak adil.

Ya Allah Ya Tuhan ku,

Ampunkan segala dosa-dosa ku.Semoga di sisi Mu aku ini adalah wali nikah puteri ku itu yang mematuhi kriteria syariat.

No comments:

Post a Comment